Bagi para pengguna lahan parkir swasta, biasanya terdapat di mall atau perkantoran kini dapat bernafas lega. Karena kemarin yang kita merasa tidak adanya jaminan akan kendaraan kita sekarang jaminan itu kembali menyala terang. Biasanya kita tidak bisa menuntut dikarenakan adanya perjanjian klausal di belakang karcis yang berkata
Barang yang hilang bukan tanggung jawab pengelola.
Jikalau kita mempercayakan keamanan kendaraan dan barang – barang kita ke lahan parkir pengelola tetapi tidak ada nya tanggung jawab dari pengelola, siapa yang patut disalahkan?
Nah kemarin di Jakarta MK memenangkan atas tuntutan salah satu customer lahan parkir atas kehilangan motornya, Mulai dari PN sampai MK customer ini dimenangkan dan bagi pengelola lahan parkir TKP wajib mengganti motor yang hilang dikarenakan adanya kelalaian dalam menjaga. jawa pos 28 Juli 2010
Kabar gembira yang kita dapatkan, karena saya juga salah satu pemakai lahan parkir swasta tetap. Pernah juga saya melihat ada orang yang kehilangan motornya tetapi pihak pengelola tidak ada itikad baik untuk membantu proses pelaporan kepada polisi. Tetapi untuk claim atas barang kehilangan ini di perketat, dikarenakan akal licik itu 1001 caranya sehingga jangan sampai setelah ada keputusan ini banyak orang yang merasa kehilangan di lahan parkir swasta tetapi sebenarnya tidak kehilangan. Semoga keputusan ini ditindak lanjuti untuk keadilan kedua belah pihak



